TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menaati hukum jika mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi yang telah diterbitkan.
Hal tersebut mengacu pada surat permintaan penundaan serta pencabutan sertifikat HGB pulau reklamasi yang dikirimkan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
"Kita tentu akan patuh dengan hukum," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Ia pun menyatakan Pemprov DKI dibawah kepemimpinan Anies-Sandi teguh pada pendirian untuk tetap menghentikan reklamasi di teluk Jakarta itu.
Baca: Hari ke-3, Sebanyak 10.951 Netizen Tandatangani Petisi Minta Ahok Batalkan Gugatan Cerai
"Sudah dipastikan bahwa prosesnya sesuai dengan janji kami, hentikan reklamasi," kata Sandiaga.
Oleh karena itu, Sandiaga menegaskan pihaknya akan tetap menaati hukum.
Sehingga Pemprov akan menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi persoalan selanjutnya, yakni pengembalian dana para pengembang.
"Dan (tentunya) konsekuensinya hukum, tentu kami akan tata (Jakarta) dan kami siapkan segala langkah-langkah agar apa yang kami lakukan ini tentu dalam koridor hukum," tegas Sandiaga.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku akan menerima segala konsekuensi terkait permintaannya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI untuk menunda serta membatalkan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca: PN Jakarta Utara Telah Tetapkan Majelis Hakim Gugatan Cerai Ahok
"Semua konsekuensinya, kalau nanti sudah dibatalkan prosesnya, kami akan lakukan," ujar Anies, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus mengembalikan uang sekira Rp 483 miliar yang telah diberikan pengembang pulau reklamasi untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pasalnya para pengembang memang diwajibkan membayar BPHTB sebelum mereka memperoleh sertifikat HGB pulau reklamasi itu.
Anies secara tegas meminta agar sertifikat HGB yang terlanjur diterbitkan untuk dibatalkan.
Sedangkan yang belum terbit, ia memohon pada BPN RI untuk melakukan penundaan.
Sebelumnya, Anies telah mengirimkan surat pada BPN RI dan meminta agar kelak tidak menerbitkan HGB pulau reklamasi.
Ia juga meminta HGB untuk 3 pulau reklamasi, yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G dicabut.
Permintaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana.
Ia mengatakan bahwa surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu telah dikirimkan.
Kendati demikian, Yayan enggan mengomentari surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Pemprov DKI meminta agar seluruh dokumen terkait perizinan reklamasi dikembalikan.
Selain itu, Pemprov DKI juga meminta dilakukan penundaan terhadap penerbitan sertifikat HGB, termasuk membatalkan sertifikat HGB yang terlanjur diterbitkan.