News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terapis Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pelanggan Usai Aborsi Pakai Obat Ilegal

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewi Noyanti (36), terapis tempat pijat FITRA, ditangkap polisi karena membuang bayi yang digugurkannya. Sang bayi ditaruhnya di tempat sampah di depan tempatnya bekerja, Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2018) lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewi Noyanti (36), terapis tempat pijat FITRA, ditangkap polisi karena membuang bayi yang digugurkannya.

Sang bayi ditaruhnya di tempat sampah di depan tempatnya bekerja, Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2018) lalu.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sepotong celana dalam warna putih yang ada bercak darah, celana tiga per empat berwarna pink, dan kaus hitam.

Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful menduga, bayi berjenis kelamin laki-laki itu merupakan hasil hubungan gelap dengan pelanggan. Sebab, Dewi sudah mempunyai suami dan dua anak.

"Dari pengakuan pelaku, dia menggugurkan kandungannya dengan sengaja karena diduga hasil hubungan gelap. Tentu saja dia merasa menyesal,'' kata Saiful di Mapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

Baca: Saat Mahasiswi Disuntik Aborsi, Polisi Datang

Saiful menceritakan, pelaku belajar secara otodidak melalui internet mengenai teknik-teknik untuk menggugurkan kandungan. Setelah itu, ia lantas memberi obat ilegal bernama Sintotek, untuk menggugurkan kandungan.

"Obat itu dibeli secara ilegal di Pasar Pramuka," ujarnya.

Dari pengakuannya, Dewi mengaku menggugurkan sang bayi pada Sabtu (13/1/2018) malam dengan cara meminum obat itu. Namun, pada pukul 03.00, perutnya merasa sakit.

''Nah, pelaku lantas mengeluarkan secara paksa bayi di kandungannya sendirian. Tak ada yang membantu," papar Saiful.

Kasus ini terungkap melalui keterangan pegawai griya pijat yang mengakui bahwa Dewi sebelumnya hamil besar, namun perut wanita beristri itu tiba-tiba kecil seperti orang baru melahirkan.

"Dari situlah petunjuk yang kami tahu, lalu dapat menangkap pelaku," ucap Saiful.

Polisi juga menyatakan griya pijat itu memang rawan dijadikan tempat prostitusi terselubung. Buktinya, bayi yang ada di kandungan wanita asal Limo, Depok ini hasil dari hubungan gelap dengan pelanggannya.

"Kami akan melakukan pengembangan terhadap adanya dugaan prostitusi," tuturnya.

Atas perbuatannya, Dewi dijerat pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindunga Anak juncto pasal 342 KUHP, dengan ancaman kurungan di atas tujuh tahun penjara. (*)

Penulis: Rangga Baskoro

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini