TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengurusan sertifikat tanah di Kementerian dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Medan agaknya masih berbelit-belit.
Masyarakat yang datang ke BPN Kota Medan guna mengurus sertifikat sebagai bukti autentik hak atas tanah dan bangunan kerap merasa dipersulit.
Baca: Hikvision Gandeng PT TPI Pasarkan HiLook di Indonesia
Seorang masyarakat yang ditemui Tribun Medan di parkiran Kantor TR/ BPN mengaku sertifikatnya tak kunjung selesai, padahal permohonan sertifikat tersebut sudah diajukan sejak Januari 2017.
Ia hanya diberikan janji-janji oleh pegawai TR/ BPN.
Apa sebenarnya penyebab lambatnya pengurusan sertifikat tanah dan bangunan di TR/ BPN?
Baca: Jenderal TNI Gatot Nurmantyo Menilai Mantan Pangkostrad Berhak Ikut Pilkada
Baca selengkapnya Harian Tribun Medan edisi Kamis (18/1/2018). (*)