TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah dengan uang muka atau down payment (DP) 0 rupiah bisa dipesan tidak lama lagi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan, mulai bulan April 2018, warga DKI sudah mulai bisa memesan hunian di Klapa Village, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, tersebut.
"Rencananya April (bisa dipesan). Sekarang ada show unit, masyarakat bisa milih-milih, ngitung-ngitung. Ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan Rp 7 juta," kata Sandi usai lari pagi bersama Kepala Dishub, Jumat (19/1/2018).
Baca: Kontrak Berakhir Juli, Ini Pengakuan Emre Can soal Masa Depannya di Liverpool
Sandi sendiri mengungkapkan bahwa skema hunian dengan DP RP 0 ini masih disiapkan dan akan bekerja sama dengan berbagai pihak.
"Skemanya sedang disiapkan. Leading sectornya dari Dinas Perumahan akan membentuk BLUD dan bekerja sama dengan stakeholder, termasuk BI, OJK, pemangku kepentingan seperti REI, perbankan dan lainnya. Saya pastikan skemanya bisa cocok dengan masyarakat penghasilan rendah. Kita akan sinergikan dan kolaborasikan dengan program pemerintah pusat juga," ujarnya.
Menurut Sandi, untuk rumah DP 0 rupiah ini sengaja tidak disebarkan brosurnya, karena akan lebih baik jika masyarakat melihat langsung show unitnya.
"Kami sengaja nggak menciptakan brosur, karena kita bilang, 'tolong lihat dulu, datang ke show unitnya. Lihat, jadi nggak lagi di dalam gambar, (tapi) bisa dirasakaan. Namanya ini experience based marketing. Jadi mereka datang sendiri, lihat sendiri," tuturnya.
Seperti lazimnya kredit pemilikan rumah, di program DP 0 rupiah ini juga ada bunga cicilan.
Namun masyarakat tak perlu khawatir karena bunga itu akan dibayar oleh pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.
"Bunga dibantu Pemprov," kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat, Agustino Dermawan, ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (19/1/2018).
Agustino mengatakan, nantinya setiap pembeli hunian DP nol rupiah bakal diperlakukan sama, terkait pembayaran bunga cicilan. Sehingga pembeli hanya perlu membayar cicilan pokoknya saja.
DP 1 persen disubsidi
Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menegaskan bahwa nantinya bunga cicilan yang biasanya di kisaran 5 persen bakal ditanggung oleh Pemprov lewat Bank DKI.
"Semuanya akan ditanggung oleh pemerintah. Bunganya dan lain-lain, dengan Bank DKI. Skemanya dengan Bank DKI. Kita akan tanggung semuanya," ujar Anies di Balai Kota, Jumat (19/1/2018).
Karena bunga cicilan ditanggung pemerintah, masyarakat pembeli hunian tersebut hanya akan membayar sejumlah hunian yang dibelinya saja.
Misalnya membeli tipe 21 dengan harga Rp 185 juta, tinggal dibagi tenor cicilan tersebut.
"Sehingga masyarakat tidak harus menanggung bebannya. Nanti kita akan hitung semuanya dalam skema pembiayaannya. Nanti akan muncul bulanannya," tutur Anies.
Anies mengakui, dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (BI), harus ada DP rumah, meski hanya 1 persen.
Dalam program hunian DP 0 rupiah, uang muka sebesar itu disubsidi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, sehingga menjadi 0 bagi pembeli.
Lalu bagaimana dengan bunga cicilan 5 persen? Apakah akan disubsidi sebagian dengan dana APBD atau ditanggung masyarakat?
"Tidak, semua ditanggung pemerintah," jawab Anies.
Anies mengatakan bahwa masalah bunga masih akan dibahas dengan Bank DKI. Dia hanya memastikan masyarakat tidak akan menanggung beban.
"Nanti kami hitung semuanya di dalam skema pembiayaannya, nanti akan muncul bulanannya," ujarnya.
Melebihi masa jabatan
Di sisi lain, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan Gubernur Anies Baswedan, bahwa Anies bisa melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) jika bunga cicilan sebesar 5 persen ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk jangka waktu yang panjang, bisa sampai 20 tahun atau 25 tahun.
"Kepala daerah dilarang menganggarkan program melampaui masa jabatannya," ujar Prasetio ketika dihubungi, Jumat (19/1/2018).
Prasetio mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Pasal 54 ayat (6) dengan tegas disebutkan bahwa penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.
"Jadi kepala daerah enggak bisa bikin program yang pembiayaannya sampai 20 tahun," ujar Prasetio.
Payung hukum
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadianysah, mengatakan seharusnya Anies-Sandi membuat Pergub dan Perda sebagai payung hukumnya.
Apabila tak ada Pergub dan Perdanya, Trubus tak yakin kebijakan itu akan terus berjalan setelah gubernur dan wagub berganti.
Padahal cicilan DP hunian nol rupiah itu bakal terus berjalan selama 25 tahun.
"Apakah ketika gubernur berganti, ada jaminan tidak akan mengganti kebijakan tersebut? Sudah menjadi rahasia umum, ketika pejabat berganti maka kebijakan juga akan berganti," ucap Trubus. (m14/ote/Kps)