TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suwarno (44) mengamuk di toko telepon seluler Lokasari Square, lantai 1, blok A, nomor 20-21, Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (20/1/2018) malam.
Kapolsek Tamansari Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menerangkan, Suwarno sempat mencari pemilik toko, Susiana Gotama.
Menurut hasil interogasi, Suwarno kesal lantaran barang yang dipesan dua pekan lalu tak kunjung dikirim pemilik toko.
Suwarno membawa senjata tajam. Ia hendak melukai Susiana. Namun, pegawai toko, Martha (39) mencoba menghalangi Suwarno. Nahas, malah Martha yang tersabet oleh pisau.
"Pelaku mengarahkan senjata tajam ke arah Susiana. Tapi, dihalangi oleh korban, sehingga mengenai bagian tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri," ujar Erick melalui keterangan tertulisnya, Minggu (21/12018).
Kasus itu baru dapat ditangani setelah petugas keamanan mal dan tim Buser Polsek Tamansari bertindak. Suwarno ditangkap dan sekarang ditahan di Polsek Tamansari.
"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Erick.
Sementara itu, korban langsung dilarikan Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat, "Guna mendapatkan perawatan lebih lanjut," ujar Erick.