News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Pakar: Pembubaran Badan Pelaksana Reklamasi Tidak Berpengaruh pada Perjanjian Kerjasama

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Agraria UGM, Profesor Nur Hasan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengkaji secara adil tentang permasalahan reklamasi teluk Jakarta maka harus dipahami secara utuh ketentuan yang terdapat dalam Keppres 52/1995, Perpres 54/2008, Perda DKI 8/1995, Perda DKI 1/2012, dan Pergub DKI 121/2012.

Demikian ditegaskan Pakar Hukum Agraria UGM Profesor Nur Hasan ketika dikonfirmasi, Kamis (25/1/2018).

Profesor Nur Hasan menyebut sejumlah ketentuannya.

Yakni penyelenggaraan reklamasi itu diserahkan kepada Gubernur DKI.

"Gubernur dapat membentuk Badan Pelaksana yang akan melaksanakan reklamasi dan atas perintah Keppres dan Perda dibentuklah Badan Pelaksana pada waktu itu," kata Nur Hasan.

Baca: Polda Metro: HGB Reklamasi Telah Sesuai Prosedur

Tugas Badan Pelaksana, menurut Nur Hasan, yakni melakukan kegiatan reklamasi dengan pendanaan dari APBD DKI jika punya dana sendiri.

"Jika Pemda tidak punya dana maka Badan Pelaksana yang sudah terbentuk dapat bekerja sama dengan badan usaha dan pada tahun 1997 dilakukan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pelaksana sebagai wakil Pemda DKI dengan beberapa Badan Usaha Swasta," tegas Nur Hasan.

Menurut dia, diantara isi Perjanjian Kerja Sama itu yaitu swasta akan membiayai pembentukan pulau via reklamasi, pulau reklamasi akan menjadi kepunyaan Pemda DKI dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"Pihak Swasta mendapatkan kompensasi berupa pemanfaatan/ pengusahaan sebagian tanah reklamasi dan pemberian HGB di atas tanah HPL," ujarnya.

Ditegaskan bahwa perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pelaksana dengan Badan Usaha inilah yang menjadi dasar dilaksanakan reklamasi oleh swasta dan pulau hasilnya sudah terbentuk pada tahun 2014 untuk pulau C dan D.

"Sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, Pemda DKI mengajukan permohonan HPL dan sudah diterbitkan sertifikat. Sesuai dengan perjanjian juga, kepada pihak swasta diberi HGB di atas HPL dan sebagai dasar untuk melakukan kegiatan usaha," ujar Nur Hasan.

Bahwa kemudian tahun 2009 Badan Pelaksana dibubarkan, menurut Nur Hasan, itu tidak berpengaruh pada sahnya perjanjian dan isi perjanjian harus dilaksanakan.

"Badan Pelaksana hanya mewakili Pemda DKI sehingga ketika Badan Pelaksana dibubarkan, maka tanggung jawab kewajiban dalam Perjanjian beralih pada Pemda DKI sebagai pihak pemberi pekerjaan," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Badan Pelaksana Reklamasi telah dibubarkan tahun 2009. Yang katanya, kewenangan gubernur untuk membentuk kembali Badan Pelaksana.

Jika gubernur DKI kembali membentuk Badan Pelaksana maka swasta harus dilibatkan.

"Pelibatan badan usaha dalam Badan Pelaksana sesuai peraturan perundangan di atas terbuka dan sudah dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama pada tahun 1997," ujar Nur Hasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini