TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Akad nikah pasangan Aditya Bagus Febriantono dan Ratri Listyorini, akhirnya dilangsungkan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan, Solo, Jumat (26/1/2018) pagi.
Akad nikah itu berlangsung di Mapolsek Laweyan lantaran adanya penolakan pernikahan keduanya oleh orang tua Aditya, yakni Sumarso dan Endang.
Seperti diberitakan, ijab kabul yang direncanakan di Restoran Pring Sewu, Jajar, Laweyan, Solo, pukul 09.00 WIB sempat gaduh.
Sumarso dan Endang tiba-tiba datang untuk membatalkan pernikahan, hingga akhirnya mediasi harus dilakukan.
Baca: Bawa Buku Nikah, Warga Kudus Ini Ikut Mangkal Saat Istrinya Menjajakan Diri Sebagai PSK
Endang terlihat marah-marah dan mengatakan jika dari awal sudah tidak menyetujui pernikahan tersebut.
"Dari awal sudah tidak setuju, kenapa tetap dilakukan, ini tidak boleh terlaksana, tidak boleh terlaksana!, saya tidak mau ya tidak mau, dari pertama sudah tidak setuju ya tidak setuju," kata ibu tersebut sambil marah-marah.
Ibu tersebut bahkan menyumpahi anaknya.
"Sampai kamu nekat (berbicara kepada anaknya), ibu sumpahin kamu, dengar ya, jika nanti istrimu melahirkan, kalau tidak mati sama anakmu, ya anakmu nanti yang cacat kalau selamat, dengar, ini sumpah ibumu yang melahirkanmu, yang membesarkanmu dan menyekolahkanmu," katanya.
Akhirnya pihak Polsek Laweyan membawa mereka ke kantor polisi untuk dilakukan mediasi.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Laweyan Kompol Santoso, SE, MH.
Baca: Berniat Tunjuk Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur, Wasekjen Demokrat Minta Jokowi Ingatkan Mendagri
Dalam mediasi tersebut turut hadir pihak keluarga pengantin laki-laki dan perempuan, penghulu dari KUA Laweyan serta konsultan atau pengacara dari pihak pengantin laki-laki.
Meski sudah dilakukan mediasi dengan berbagai pihak, tetap tidak ada titik temu dari permasalah tersebut.