Meski demikian, pernikahan itu tetap dilanjutkan dan dilaksanakan karena semua persyaratan yang dibutuhkan oleh KUA telah lengkap terpenuhi.
Ditemui usai mediasi, Sumarso dan Endang tampak tak puas.
Endang, mengatakan, tetap tidak setuju jika anaknya menikah dengan Ratri.
"Tetap gak setuju sampai saya meninggal pun saya tetap tak setuju," ujar dia.
Dia beralasan, Ratri adalah perempuan tidak benar.
Pasalnya, lanjut dia, Aditya tidak pernah pulang ke rumah saat berpacaran dengan Ratri.
"Selama anak saya kenal dia (Ratri), dia (Aditya) gak pernah pulang."
"Tidak setuju sampai mati pun ga bakal setuju!" tegas dia.
Baca: PT IPU Ajukan Kasasi ke MA Lawan Eks Karyawannya yang Bergaji Rp 475 Ribu
Sementara, informasi yang dihimpun, mempelai wanita merupakan janda dan memiliki anak dua.
Sementara mempelai pria seorang perjaka.
Adapun kini pasangan tersebut resmi menjadi suami istri.
Keduanya telah sah menunaikan ijab kabul di hadapan penghulu Hadi Muhammad. (*)