News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transportasi Online

Polisi Tawarkan Mediasi Pengendara Taksi Online dengan Kementerian Perhubungan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan fasilitasi pertemuan antara pengendara taksi daring dengan pihak Kementerian Perhubungan.

Hari ini, ratusan pengendara taksi daring menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, pihak kepolisian telah menerima surat pemberitahuan akso.

"Pemberitahuan sudah kami terima di Polda Metro Jaya, jadi saat ini sudah ada 700 pengunjuk rasa yang ada di sana," ujar Argo di Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Argo menerangkan, Polri bersama dengan TNI sudah siap memberikan pengamanan. Sementara itu, ratusan pengemudi taksi daring akan berjalan kaki dari IRTI Monas ke kantor Kementerian Perhubungan.

"Kalau mau beraudiensi dengan Kemenhub sudah kita siapkan," ujar Argo.

Setelah aksi di Kemenhub, pengemudi taksi daring akan aksi jalan kaki menuju Taman Pandang Monumen Nasional, seberang Istana Merdeka.

Aksi hari ini, demi menolak penerapan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Baca: Bus Double Decker Agra Mas Trayek Jakarta-Jepara Meluncur, Kabinnya Mewah Lho!

Baca: Keren! Komunitas RX King Se-Tangerang Selatan Ini Sukses Gelar Drag Race dengan Ratusan Peserta

Permenhub yang mengatur keberadaan taksi daring (online) itu akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2018. Pengemudi taksi daring ngotot Permenhub 108 Tahun 2017 dicabut. Ada sejumlah aturan yang dianggap memberatkan mereka.

Setidaknya ada empat aturan yang dipersoalkan yaitu pengemudi taksi daring wajib mempunyai SIM A umum, dan dikenakannya penerapan kuota taksi daring di setiap daerah. Lalu, setiap pengemudi taksi daring harus menempelkan stiker di kaca depan kendaraannya, dan adanya aturan batas tarif atas dan bawah.

"TNI dan Polri juga menyampaikan hubungan untuk pengunjuk rasa agar melaksanakan aktivitas ini dengan baik. Jadi kita mengharapkan dengan tertib," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini