News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Usut Reklamasi, Polisi Buka Peluang Panggil Ahok dan Anies

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan

NJOP Pulau C dan D ditetapkan senilai Rp 3,1 juta per meter persegi.

Penetapan berdasarkan kajian independen Kantor Jasa Penilai Publik.

Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta yang dipimpin Edi Sumantri pun menerbitkan surat keputusan pada 23 Agustus 2017 terkait NJOP.

Polisi menengarai penetapan NJOP itu jauh di bawah perkiraan.

Polisi menyelidiki reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017.

Baca: PDIP: Jokowi Pasti Bijak dan Proporsional Lihat Aktifnya Puan di Partai

Polisi menengarai ada pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini