TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Sesuai rencana, mulai Kamis 1 Februari 2018, Satlantas Polresta Depok bersama Dinas Perhubungan (Dishuh) Kota Depok mulai menerapkan kewajiban bagi pemotor dan pengemudi angkutan kota (angkot) untuk melintas di jalur lambat di sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok.
Artinya jika pemotor dan angkot masuk atau melintas di jalur cepat di titik yang tidak diperkenankan, maka petugas kepolisian akan menilangnya.
Kasatlantas Polresta Depok Komisaris Sutomo menuturkan sebelum diterapkannya aturan baru ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat atau pengendara.
Sosialisasi itu berupa spanduk atau banner yang dipasang, serta sosialisasi langsung di lapangan dengan pengarahan kepada pemotor dam angkot di Jalan Margonda untuk masuk ke jalur lambat.
"Sampai Rabu hari ini, petugas di lapangan juga terus mensosialisasikannya. Sehingga saat diterapkan besok, semua pengendara motor dan angkot sudah tahu dan mau mentaati aturan melintas di jalur lambat," kata Sutomo, Rabu (31/1/2018).
Bahkan kata dia sejak akhir 2017 lalu pihaknya bersama Dishub Depok sudah berkali-kali melakukan sosialisasi dengan membentangkan spanduk imbauan masuk jalur lambat bagi pemotor dan angkot, di beberapa titik di Jalan Margonda.
Sutomo, mengatakan untuk penerapan aturan ini, semua rambu lalu lintas penanda dan penunjuk, dimana mesti masuk ke jalur lambat dan dimana boleh masuk ke jalur lancar atau jalur cepat di Jalan Margonda bagi pemotor dan angkot sudah terpasang dengan baik oleh Dishub Depok.
"Dengan kebijakan jalur lambat dan jalur cepat ini diharapkan dapat menekan kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Margonda di jam-jam sibuk yakni pada pagi dan sore hari," katanya.
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana menuturkan sosialisasi agar motor dan angkot masuk ke jalur lambat di Jalan Margonda sudah cukup sering dilakukan pihaknya bersama Satlantas Polresta Depok sejak April 2017 lalu.
"Jadi kami harap semuanya sudah tahu bahwa motor dan angkot wajib masuk ke jalur lambat, saat diterapkan besok" kata Gandara.
Sehingga nantinya jika ada pemotor atau angkot yang tidak masuk ke jalur lambat, maka petugas akan melakukan penilangan.
Ia mengatakan cara ini dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan jalur lambat di Jalan Raya Margonda.
Tujuannya kata dia selain mengurangi antrean kendaraan atau bahkan kemacetan, diharapkan hal ini menekan angka kecelakaan lalu lintas di Jalan Margonda. "Jadi akan lebih aman bagi pemotor yang melintas di Jalan Margonda," kara Gandara.(bum)