News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingin Bertemu Jokowi, Penganiaya yang Tewaskan Ustaz di Bandung Tak Mau Dibui

Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Asep Maftuh alias Encas (45), pelaku pembunuhan Komandan Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustaz HR Prawoto (40), menolak digiring kembali ke bui.

Saat aparat kepolisian dan dokter kesehatan jiwa menjelaskan keterangan saksi, pelaku, yang mengenakan seragam jingga tahanan, hanya diam menunduk di ruangan tersebut.

Baca: Jalur ke Puncak Ditutup Setelah Longsor Tutup Jalan di Beberapa Titik

Namun ketika hendak digiring, ia mengatakan ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Enggak mau, entar dulu, kan saya sudah bilang, pengin ada Pak Presiden, Pak Jokowi di sini," ujar Encas.

Dalam video yang diunggah pengguna akun Facebook Arie Permana Lodra, Jumat (2/2/2018), membeberkan sejumlah kejanggalan seputar kehidupan tersangka.

Salah satunya mengenai tempat tinggal tersangka. Menurut informasi yang beredar rumahnya tidak memiliki pintu, jendela, bahkan barang apa pun, termasuk tempat tidur.

Meski pelaku disebutkan biasa menjalankan salat, ia terkadang berperilaku aneh.

"Kalau ada aparat, normal dia," kata suara pria di balik kamera.

"Kalau kita tanya kadang-kadang normal ya," ucap suara lain, yang ditengarai adalah dokter kesehatan jiwa, RS Sartika Asih dr Leonny Widjadja, yang juga berada di ruangan tersebut.

Melansir Tribun Jabar, Jumat (2/2/2018), dari pemeriksaan tahap awal, pelaku diduga mengalami gangguan kepribadian.

Baca: Fariz RM: Yockie Lebih Dari Sekadar Tokoh Musik

"Hasil wawancara dengan sejumlah warga yang tinggal dekat serta keluarga menyebutkan ‎yang bersangkutan seringkali mengamuk jika ada keinginan yang tidak dipenuhi. Prilakunya juga kurang waras. Pemeriksaan sementara diduga mengalami gangguan kepribadian," ujar Leonny di Mapolrestabes Bandung, Jumat (2/2/2018).

"Saya baru lihat yang bersangkutan hari ini jadi belum terlalu intens pemeriksaannya. Pemeriksaan awal yang bersangkutan tidak menderita gangguan jiwa berat. Tapi kami perlu waktu 14 hari untuk observasi lebih lanjut," tambah Leonny.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini