Selain itu, pihaknya juga mendesak agar kasus tersebut diusut hingga tuntas.
“Kami mendesak kepolisian agar segera memproses pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Ini adalah kasus pidana dengan Pasal 285 jo 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. Penyidik wajib menahan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Febriansyah mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu mengingat kasus tersebut sudah lama.
Sehingga dapat dipastikan sudah sejauh mana perkembangan kasus tersebut.
“Nanti saya cek,” katanya singkat.
Penulis: Junianto Hamonangan
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Mahasiswi Disetubuhi Setelah Diajak Kenalan Pria di Aplikasi Tinder