News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Mahasiswi di Bekasi Telantarkan Bayi yang Baru Dilahirkannya Tiga Hari Lalu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RK ibu bayi (Kanan) dan SS seorang bidan (Kiri) saat di Mapolres Metro Bekasi.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang Mahasiswi berinisial RK (22) diduga menelantarkan bayinya berusia tiga hari.

Mahasiswi semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta itu menelantarkan bayinya dengan cara menitipkannya ke seorang bidan berinisial SS (23).

Alih-alih menitipkan, sang ibu malah kabur dan membiarkan anaknya begitu saja.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi AKBP Wijonarko pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Baca: Duh, Bocah 11 Tahun Melahirkan Bayi, Diduga Hasil Hubungan Intim dengan Kakaknya yang Masih 14 Tahun

Berdasarkan laporan tersebut, Bidan SS dalam beberapa hari terakhir terlihat merawat seorang anak laki-laki. Padahal SS statusnya masih lajang.

Polisi kemudian menyambangi kediaman SS di Jalan Jati 4, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Minggu (4/2/2018).

Ketika ditanya SS mengaku Bayi tersebut merupakan bayi temannya dari Yogya untuk dirawat sementara.

Untuk keterangan lebih lanjut, akhirnya Polisi menjemput ibu Kandung bayi yakni RK yang berada di Yogya.

"Setelah dilakukan penyelidikan RK mengakui bahwa bayi tersebut merupakan anak kandungnya yang sengaja di titipkan ke SS," Kata Wijonarko, Kamis (8/2/2018).

RK beranggapan, dengan menitipkan bayinya ke SS, anak kandungnya itu akan selamat karna dirawat oleh seorang yang berprofesi sebagai bidan.

Bayi nahas itu menurut keterangan RK adalah hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya.

"Lantaran malu, akhirnya RK mencoba menitipkan sementara ke SS untuk kemudian akan dirawat ke orang tua RK yang berada di Lampung," ungkap Wijonarko.

Saat ini Polisi mengamankan RK bersama SS di Mapolres Metro Bekasi, Bekasi Selatan, Jawa Barat.

Sedangkan untuk sang Bayi, saat ini pihak kepolisian dan KPAI Kota Bekasi menyerahkan ke RSUD Kota Bekasi untuk drawat.

Polisi belum menetapkan tersangkan kepada keduanya. Aparat masih akan menindaklanjuti kasus tersebut karena ada indikasi penelantaran terhadap anak.

"Kita masih mendalami kasus ini, diduga pelanggaran UU tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," Jelasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini