Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin, 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Timur telah melanggar asas pemerintahan.
Penulis: Setyo Adi Nugroho
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Pak Jokowi Pernah Bilang Akan Membayar Semua Milik Warga, Termasuk Kandang dan Pohon"
Baca tanpa iklan