TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polrestro Tangerang menetapkan Muchtar Efendi (60) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istri sirih dan dua anak tirinya.
Setelah melakukan aksi tersebut, ia berusaha mencoba bunuh diri.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Ajun Komisaris Besar Deddy Supriyadi.
"Kondisi tersangka ditemukan dalam keadaan kritis dengan luka tusuk di beberapa tubuhnya. Dia (Efendi) tergeletak di kamar berbeda dengan ketiga korban," kata Deddy, Selasa (13/2/2018).
Kendati ditemukan dalam kondisi hidup, Efendi mengalami luka tusuk dan bersimbah darah. Lelaki berusia 60 tahun itu segera dilarikan ke rumah sakit guna pengobatan.
"Tersangka melukai dirinya dan melukai tubuhnya untuk mengakhiri hidupnya," katanya.
Setelah menghabisi nyawa keluarganya, ia melukai dirinya sendiri dengan sengaja menggunakan sebilah pisau. Pisau itu sebelumnya digunakannya usai membantai istri dan kedua putrinya ini.
Baca: Bintang Porno Jepang Tewas Tersedak Sperma Lawan Mainnya saat Syuting
"Korban ada di kamar depan. Pelaku di kamar belakang dengan kondisi luka di leher dan luka diperut dalam keadaan terlentang. Senjata tajamnya ada di posisi kamar tersebut ditemukan," kata Deddy.
Efendi yang merupakan saksi kunci sekaligus dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini sempat menyimpan pisau di lemari pakaian. Dan membuang sejumlah ponsel milik korban di atap rumahnya.
"Pisau diselipkan di lemari. Dia juga menaruh barang bukti empat unit ponsel milik korban ke atap," katanya.
Pembantaian sekeluarga di Priuk, Tangerang, Senin (12/2/2018) terungkap. Dalam kejadian tersebut ibu dan dua anaknya ditemukan tewas mengenaskan. Mereka tewas dalam posisi berpelukan. Korban di antaranya Emmah (40), Nova (19), dan Tiara (11).