"Mereka urunan Rp 200 ribu. Jadi, total Rp 800 ribu untuk membeli barang. Uang itu dititipkan kepada M," jelas Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Jean Calvjin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/2).
Calvijn menjelaskan, pihaknya masih mendalami, kepada siapa Muhammad membeli barang haram tersebut? Pasalnya, hingga saat ini keterangan yang bersangkutan masih terus berubah.
"Keterangan mereka masih terus berubah-ubah. Jadi, kami sedang melakukan pendalaman," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 3 anak Elvy Sukaesih, Dhawiya, Syehan dan Ali beserta mantu dan calon mantunya, Chairu Gita dan Muhammad pada Jumat (16/2) dini hari.
Dhawiya, Syehan dan Chairu ditangkap saat mengonsumsi shabu seberat 0,49 gram di kamar, Jalan Usaha No.18, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Unit IV diresnarkoba yang dipimpin AKBP AKBP Jean Calvin mengamankan 0,45 gram shabu di dompet Dhawiya.
Polisi membawa 5 orang D, S,C,M dan A dan menetapkan 4 tersangka. "M, D, S, C kami tetapkan tersangka dan positif menggunakan narkoba," kata Calvin.