Laporan Wartawan TribunNews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM,DEPOK - Untuk memikat calon jemaah menggunakan jasa perjalanan umroh miliknya, First Travel memiliki paket promo hingga paket VIP.
Hal tersebut dijelaskan jaksa penuntun umum dalam sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel.
"Terdakwa I dan terdakwa II melalui First Travel menawarkan beberapa paket perjalanan umrah. Satu, paket umrah promo dengan harga Rp 14,3 Juta," Ujar Heri Jerman, Jaksa Penuntut Umum, di Kantor Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).
Paket umrah promo terdiri atas penginapan hotel bintang tiga dengan pemberangkatan satu tahun setelah pembayaran lunas.
Baca: Kembali Sang Sahabat Ketuk Pintu Hati Presiden Jokowi Bentuk TGPF Terhadap Novel
Berikutnya, paket umrah reguler dengan harga Rp 26.613.000 dengan fasilitas penginapan hotel bintang 4.
"Kemudian ada paket VIP yang harga per jamaah mencapai Rp 54 juta dengan fasilitas hotel bintang 5 dengan pemberangkatan setiap saat setelah pembayaran dilunasi," ujar Heri
Untuk memuluskan aksi nya para terdakwa membuka kantor cabang di beberapa daerah.
"Para terdakwa juga membuka cabang di Medan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, TB Simatupang Jakarta Selatan, Bandung, Sidoarjo, dan Bali," ujar Heri
Tidak hanya itu terdakwa juga merektut agen yang berasal dari jamaah First sebelumnya.
"Terdakwa merekrut dari jamaah sebelumnya dengan tujuan para agen menceritakan pengalamannya munggunakan First Travel," ujar Heri
Akibat perbuatannya, sebanyakan 63.310 jamaah umrah gagal diberangkatkan dengan total kerugian mencapai 1 Triliun.
"Kerugian dialami oleh 63.310 calon jamaah umroh dengan kerugian mencapai Rp 905.333.000.000," kata Heri.