TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Samsat Kota Bekasi hari ini, Kamis (22/2/2018) menggelar operasi terpadu diseluruh wilayah Kota Bekasi.
Operasi tersebut bertujuan untuk menjaring pengendara yang belum melakukan pendaftaran ulang, pajak tahunan kendaraan bermotor.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Samsat Kota Bekasi, Gumiwan mengatkan, di Kota Bekasi persentasi kendaraan yang belum melakukan daftar ulang pajak kendaraan melebihi jatuh tempo sebanyak 47 persen.
Angka itu terhitung tinggi jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan di Kota Bekasi yang berjumlah sekitar 1,7 Juta kendaraan.
Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo
"Dalam rangka intensifikasi kendaraan yang tidak daftar ulang, karna persentasi di Kota Bekasi lumayan cukup banyak," ungkap Gumiwan.
Operasi yang berlangsung sejak tiga hari yang lalu itu dijadwalkan akan berlangsung selama tujuh hari kedepan.
Dalam operasi terpadu kali ini, pihaknya melibatkan Polres Metro Bekasi Kota dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi untuk menjaring kendaraan.
"Anggota Polres lebih kepada menjaring kendaraan pribadi dan anggota Dishub untuk menjaring kendaraan plat kuning atau angkutan umum," papar Gumiwan.
Dia menambahkan, untuk operasi tingkat yang melibatkan tingkat Polres Metro Bekasi hari ini merupakan yang terakhir, selebihnya pihak Samsat dan Dishub akan menggelar bersama operasi terpadu ditingkat Polsek.
Baca: Survei KedaiKOPI: Elektabilitas Gus Ipul-Puti Masih Lebih Tinggi Ketimbang Khofifah-Emil
"Di tingkat Polres lebih kepada di Jalan Protokol seperti Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, tiga hari ini kita fokus di sekitaran jalan tersebut," terangnya
Selama tiga operasi gabungan di gelar, sedikitnya ada ratusan kendaraan yang telah terjaring, mayoritas yang menjadi sasaran yakni kendaraan sepeda motor. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Berita ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul: 47 Persen Kendaraan Di Kota Bekasi Tidak Patuh Bayar Pajak