TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi pada percakapan via WhatsApp, 'baladacintarizieq', tak kunjung dilengkapi oleh pihak penyidik di Polda Metro Jaya (PMJ)
Pasalnya, pihak kepolisian masih menunggu kedatangan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami kan masih menunggu yang bersangkutan (Rizieq) datang ke Indonesia. Sekarang dia belum datang. Berkas-berkas itu masih dalam komunikasi,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).
Saat ini, Rizieq masih berada di Arab Saudi. Rencana kedatangannya untuk kembali ke Indonesia pun kerap batal.
“Kita tunggu saja Rizieq ke Indonesia,” tegasnya.
Baca: Bolak Balik Batal Pulang, Ini Cerita Soal Pelarian Rizieq Shihab
Seperti diketahui, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi dalam percakapan via Whats App, 'baladacintarizieq', dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab.
"Sampai malam ini penyidik telah memeriksa saudari FH (Firza Husein) dan setelah dilaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara, dinyatakan bahwa Firza menjadi tersangka," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam.
Argo menyebut penetapan status tersangka itu karena polisi telah memiliki alat bukti yang cukup.
"Intinya tadi kita memeriksa yang katanya dengan membuat suatu ketelanjangan. Kami belum langsung tahan. Tunggu kebijakan penyidik," katanya.
Meski demikian, pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan kembali. Karena Firza masih kerap mengelak apa yang dituduhkannya.
"Kita telah mengumpulkan saksi dan barbuk (barang bukti) dan saksi ahli sudah mengkonfirmasi barbuk itu. Kedua hp (milik Firza dan Rizieq) sudah terbukti ada transmisi antara keduanya. Yang penting saksi ahli mengakui kedua hp ada kontak," katanya.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman lima tahun penjara.
Penulis: Mohamad Yusuf