“Kami mencermati perkembangan situasi tersebut dan fakta-fakta hukum yang telah kami kumpulkan. Dan kegelisahan netizen di media sosial atas kebijakan yg kontroversial tersebut, maka demi kepentingan umum Cyber Indonesia, mencium adanya dugaan tindak pidana. sSebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda 1,5 Miliar berbunyi,” kata Muannas.
Dimana pasal tersebut berbunyi, Pasal 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Pasal 2, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
Dan pasal 3 setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Laporan itu sendiri diterima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/995/II/2008/Dit.Reskrimsus, pada 22 Februari 2018.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan izin sebanyak 400-an Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di badan jalan depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jatibaru Raya, Tanahabang, Jakarta Pusat. (Warta Kota/Mohamad Yusuf)
Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan Judul: Polda Metro Jaya Langsung Tindaklanjuti Dugaan Pidana Gubernur Anies Baswedan