D (20) dan A (14) ditangkap di sebuah rumahn di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (24/2/2018) malam. Bahkan D sempat ditembak kakinya karena melawan polisi saat akan ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan, pelaku sempat tidak mengakui bahwa ia yang menyebabkan pamannya tewas. Walau sempat mengelak dan tidak mengakui, polisi mengelandangnya ke Polres Metro Jakarta Timur.
Namun saat akan dibawa pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas kepada pelaku inisial D.
"Pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga kami tindak tegas, karena mereka ini juga terbilang sangat keji tega menghabisi pamannya sendiri," kata Tony.
Rosidi ditemukan tewas dengan kondisi menganaskan Sabtu (24/2/2018) sekira pukul 17.00 WIB di kios bakmi miliknya di Jalan Al Baidho II, RT 04/06, Lubang Buaya, Cipayung.
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Joko Supriyanto)