TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tersangka yang beinisial S (24) ditangkap polisi karena didapati mencuri cabai merah di sebuah kebun di Kampung Cimande Girang, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Menurut Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena, pelaku melakukan aksinya itu sekitar pukul 16.30 sore pada Minggu (25/2/2018) dengan cara berpura-pura memeriksa kebun.
"Pelaku mencuri sekitar jam 16.30 -17.00 WIB, ketika diketahui oleh warga setempat sedang memetik cabe merah di kebun tersebut, pelaku berpura-pura berjalan kaki dengan tujuan mengecek kebun tersebut," ujar Ita dalam keterangannya, Selasa (27/2/2018).
Ita menjelaskan bahwa saat itu pelaku ditahan oleh warga tidak lama kemudian pelaku diamankan oleh anggota Polsek Caringin setelah menerima adanya laporan.
Baca: Nasib Mobkas Toyota Rush dan Daihatsu Terios Model Lama Setelah Keluar yang Baru
"Barang bukti 4 kilogram cabe dari kebun milik Bapak Yudi, warga Pasir Muncang, Desa Cimande, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, Kerugian dalam pencurian tersebut kurang lebih sebesar Rp 125.000," katanya.
Ita mengatakan bahwa dalam kasus tersebut pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara.