TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap buruh pabrik bernama Darma Hermawan (22).
Korban tewas setelah ditembak oleh para pelaku di daerah Cikarang.
Diketahui para pelaku tak lain merupakan komplotan curanmor asal Lampung yang sangat meresahkan. Pelaku bernama Ismail dan Ardi (DPO).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Chandra Sukma mengatakan dua pelaku penembakan ketika itu sedang mencari mangsa ketika berpapasan dengan korban.
"Mereka lagi cari mengsa disekitar tkp tetapi ketemu mereka berdua," kata Kombes Chandra Sukma di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Rabu (28/2/2018).
Saat itu korban Darma dan rekannya bernama Yogi pergi nonton bareng laga final Persija Jakarta-Bali United di daerah Pasir Gombong, Sabtu, 17 Februari 2018.
Sekitar pukul 23.40 WIB mereka hendak pulang ke rumah di daerah Kampung Kempu, Pasir Gombong.
Ketika melewati tikungan di Jalan Raya Industri, Yogi dan Darma berpapasan dengan dua orang pelaku Ismail dan Ardi yang menggunakan sepeda motor jenis Supra.
"Kedua orang ini saling singgung,lihat-lihatan dan terpancing emosi, korban turun dari motornya," kata Chandra.
Baca: Harga Rumah Tapak DP Nol Rupiah di Rorotan
Baca: Razia Ruko dan Toko Sembako di Kebayoran Baru, Satpol PP Temukan Ratusan Botol Miras
Ismail langsung menembak Darma ketika berpapasan di jalan, namun harta benda Darma seperti motor Honda Vario, dompet dan ponsel tidak diambil oleh pelaku.
Menurut Chandra, hal itu terjadi lantaran kedua pelaku Y dan A mengira jika korban merupakan orang yang sejenis dengan mereka yakni pelaku curanmor.
"Karena pelaku mengira korban akan mengeluarkan senjata makanya pelaku menembak korban dan langsung melarikan diri tampa mengambil barang berharga," katanya.
Sementara itu senjata api yang digunakan oleh pelaku Ismail dibeli dari rekanya di Lampung dengan harga Rp 4 juta.
"Senjata rakitan jenis revolver itu canggih hampir menyerupai revolver pabrikan," katanya.
Usai menembak korban, pelaku melarikan diri, kemudian pelaku Ismail yang menembak korban berhasil ditangkap kepolisian.
Akibat perbuatanya dua tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.