Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan sosialisasi jelang penerapan ganjil genap di pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Menko Luhut dan Menhub Budi mensosialisasikan dengan cara berdiri tepat di salah satu pintu Tol Bekasi Barat, dekat dengan mesin pembaca e-toll.
Jika ada kendaraan yang mau masuk tol, mereka meminta para pengemudi membuka kaca dan membagikan selebaran yang berisi jadwal keberangkatan bus dari Bekasi Barat menuju Jakarta.
"Jangan lupa ya Pak mulai tanggal 12 Maret sudah diterapkan aturan ganjil-genap," ungkap Luhut yang mengenakan kemeja batik sambil membagikan brosur, di Pintu Tol Bekasi Barat, Senin (5/3/2018).
"Kalau kendaraan gak bisa masuk bisa naik bus saja, ini ada jadwalnya," tutur Luhut.
Keduanya pun bergantian saling mensosialisasikan peraturan ganjil-genap tersebut.
Usai sosialisasi, Menhub Budi menjelaskan nantinya akan disediakan bus yang akan mengangkut penumpang yang mobilnya tidak bisa masuk tol.
Dari Bekasi Barat keberangkatan tersedia dari Sumarecon Mall Bekasi (SMB), dan Mega City menuju Plaza Senayan, Kuningan, Podomoro City.
Ada juga yang dari Taman Galaxy dan Mega City menuju Thamrin city.
Kemudian dari Bekasi Timur, berangkat dari Bekasi Trade Center (BTC) dan LRT City (Grand Dhika) tujuan Grand Paragon, Tebet, Mall Sunter, Kalideres, Thamrin City.
Baca: Polri Sebut Motif Politik Dorong MCA dan Eks Saracen Sebar Hoax Penyerangan Ulama
"Kita akan siapkan bus secara khusus mereka yang tidak bisa ditampung dengan Kendaraan pribadi, bisa lewat bus," ungkap Budi.
Selain ganjil genap, juga ada peraturan lain yang akan diterapkan mulai 12 Maret 2018 adalah jalur khusus angkutan bus yang terletak di lajur 1 atau tepat disamping bahu jalan tol.
Angkutan masal lainnya seperti bus pariwisata maupun bus yang mengangkut karyawan boleh melewati jalur tersebut. Apabila truk ataupun kendaraan pribadi melewati jalur tersebut akan terkena sanksi.
Aturan berikutnya jalur khusus kendaraan golongan III, IV dan V. Peraturan tersebut berlaku di waktu padat yaitu pada pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.