TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Saksi persidanganan tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menyebut diiming-imingi uang mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu oleh terdakwa.
Imingan uang tersebut disampaikan para terdakwa kepada para agen First Travel.
Menurut saksi, hal ini dilakukan Andika dan Anniesa agar banyak masyarakat yang minta untuk melakukan perjalanan umrah First Travel.
"Kami belum pernah menerima 1 persen pun dari jemaah yang mendaftar. Kita dijanjikan (bonus) 200 ribu rupiah untuk program promo, reguler 800 ribu rupiah. Kalau VIP saya gak tahu," ujar salah satu saksi, Dewi Gustina saat memberikan keterangannya dalam persidanagan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).
Dewi menjelaskan, terdakwa Andika dan Anniesa pernah menjanjikan akan memberikan uang fee tersebut jika agen telah jemaah sudah diberangkatkan ke tanah suci.
"Perjanjiannya seperti itu kalau jemaah sudah diberangkatkan baru agen mendapatkan fee dari perusahaan bukan saat jemaah melunasi biayanya," ungkap Dewi Gustina.
Baca: Hadapi Putusan Sela, Fredrich Yakin Majelis Hakim Masih Punya Hati Nurani
Bahkan, semenjak Dewi membuka agen Fitst Travel sejak Desember 2015 lalu, ia telah memberangkatkan 329 orang jemaah dari 671 orang jemaah yang terdaftar.
Sementara, saksi lain yang juga agen, Tri Suheni juga belum mendapatkan uang yang dijanjikan tersebut.
Padahal, dari total 347 jemaah yang mendaftar melaluinya hanya 47 orang yang sudah diberangkatkan.
300 orang lainnya hanya dijanjikan oleh First Travel namun tak kunjung diberangkatkan.
"Saya menjadi agen dengan membayar 2,5 juta rupiah dan dijanjikan mendapatkan fee dari setiap jemaah yang berangkat namun sampai saat ini belum dapat," terang Tri.
Diketahui, dalam kasus ini, Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah kepada 63.310 calon jamaah.
Selain itu, ketiga bos First Travel ini didakwa menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 Miliar.