TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua polisi yang meminta uang saat menilang Reza (21) di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
Bahkan, keduanya, Aiptu Sa dan Aiptu Ma, langsung di-staf-kan.
“Mereka telah diperiksa Propam kemarin. Hasilnya, mereka melakukan kesalahan dan diberi sanksi langsung dimutasi dengan distafkan ke Yanma (Pelayanan Masyarakat) PMJ,” kata Kombes Halim Pagarra, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Mtero Jaya, ketika dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018) pagi.
Keduanya merupakan anggota Satlantas Jakarta Barat. Kesalahan yang dilakukannya meminta sejumlah uang kepada pengendara dan melontarkan kata-kata tidak baik.
“Untuk motor pengendara yang disita oleh oknum tersebut saat penilangan, itu sudah sesuai prosedur. Karena STNK-nya mati, maka motornya harus disita,” ujar Halim.
Baca: Petinggi Suzuki Akui Generasi Terbaru Ertiga Bakal Berubah Total
Video polisi menilang pengendara motor yang membawa muatan berlebih, diposting oleh akun Facebook bernama Regha Ayahnya Widia.
Ketika dkonfirmasi oleh Warta Kota, akun tersebut mengaku bernama Reza (21), warga Pemalang yang tinggal di Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia mengaku memvideokan oknum polisi. Reza juga mengakui bahwa dirinya diminta uang sejumlah Rp 300 ribu dan dihardik dengan kata kasar. Insiden tersebut terjadi di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (5/3/2018) lalu.