Laporan Reporter Warta Kota, Budi Sam Law
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto memastikan pihaknya sudah menyetop pengerjaan pembangunan Aparkost Avicenna di Jalan Taufiqurrahman, RT 5/2, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok.
Pembangunan Aparkost sempat diprotes dan digeruduk warga sekitar pada Kamis (8/3/2018).
Yayan memastikan bangunan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meski sudah memiliki Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).
"Jadi untuk kegiatan pembangunannya sudah kami stop dan tidak dilanjutkan dahulu, karena belum ada IMB meski sudah ada IPR nya," kata Yayan.
Selain itu kata Yayan pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan antara warga sekitar yang menolak pembangunan aparkost dengan pihak pengembang.
"Tadi sudah difasilitasi pertemuan warga dengan perwakilan pengembang. Nantinya akan ada pertemuan lanjutan lagi di sana," kata Yayan.
Intinya, kata Yayan, warga menolak jika di sana dibangun hunian aparkost hingga 4 lantai dan mencapai 400 kamar.
"Warga hanya berkenan berupa kosan saja yang tidak lebih dari seratusan kamar," kata Yayan.
Baca: Berdiri di Atas Rel, Sutarno Tewas Tertabrak Kereta Commuter Line di Perlintasan Green Garden
Baca: Pilot Maskapai Penerbangan yang Kedapatan Nyabu Ini Kena Tuntutan 1,5 Tahun Penjara
Karenanya kata dia hal itu akan dibicarakan di pertemuan lanjutan antara warga dengan pengembang.
Sebelumnya sejumlah warga di Jalan Taufiqurrahman, RT 5/2, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok, berunjuk rasa menolak pembangunan Aparkost Avicenna di wilayah mereka dengan menggelar spanduk penolakan depan lokasi pembangunan, Kamis (8/3/2018) siang.
Untuk meredam kemarahan warga yang berencana menyegel lokasi proyek, sejumlah petugas Satpol PP Kota Depok mendatangi lokasi dan menemui perwakilan warga.