News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penataan Pasar Tanah Abang

Wakadishub DKI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penutupan Jalan di Tanah Abang

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sigit Wijatmoko dan Ferdinand Ginting penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ferdinand Ginting penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).

Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan menerangkan, keduanya diperiksa terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Iya benar (sudah penuhi panggilan)," ujar Ferdy di Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Ferdy menyampaikan, keduanya sudah berada di ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan,

"Sementara (sedang) diperiksa," ujarnya.

Baca: Polisi Akan Periksa Kepala Dishub DKI Soal Penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang

Sebelumnya, Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.

Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini