TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ferdinand Ginting penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).
Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan menerangkan, keduanya diperiksa terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Iya benar (sudah penuhi panggilan)," ujar Ferdy di Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Ferdy menyampaikan, keduanya sudah berada di ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan,
"Sementara (sedang) diperiksa," ujarnya.
Baca: Polisi Akan Periksa Kepala Dishub DKI Soal Penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang
Sebelumnya, Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.