TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan ganjil genap mulai diterapkan di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur mulai Senin (12/3/2018).
Lalu, bagaimana menentukan pelat nomor ganjil genap bagi mobil yang akan melintas?
Ketika kebijakan ini pertama diterapkan di sejumlah jalan protokol 2016 lalu, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah menyepakati penentuan pelat ganjil atau genap mengacu pada satu angka yang ada di belakang.
Dengan demikian, kendaraan dengan pelat misalnya B 1234 akan digolongkan sebagai kendaraan dengan pelat genap mengacu pada angka 4.
Untuk angka 0 masuk hitungan genap lantaran dihitung selang-seling dengan angka 1 sesudahnya yang masuk golongan ganjil.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Ketika wacana ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek pertama digulirkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kepala BPTJ Prihartono menyebut, pemeriksaan pelat nomor mobil dalam uji coba ganjil genap tidak dilakukan di dalam ruas tol.
“Jadi, dicegatnya bukan di jalan tol, melainkan di pintu tol. Nanti yang dicegat mobil-mobil yang masuk dari pintu tol,” ujar Bambang pada 16 Agustus 2017.
Bambang memberikan contoh, dari Gerbang Tol Bekasi Barat, jika hari itu merupakan tanggal ganjil, kendaraan yang berpelat nomor genap tidak diperbolehkan masuk ke dalam jalan tol.
Tidak hanya di Gerbang Tol Bekasi Barat, Bambang mengatakan, pemeriksaan pelat nomor mobil akan dilakukan juga di Gerbang Tol Bekasi Timur.
Sementara itu, kebijakan sistem ganjil genap ini tidak diberlakukan untuk kendaraan yang datang dari arah Bandung atau Cirebon.
“Kalau yang dari arah Bandung, Cirebon, dan lainnya walaupun mereka menggunakan pelat genap ganjil enggak apa-apa,” kata Bambang.
Peraturan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur berlaku mulai hari ini, Senin (12/3/2018) pukul 06.00-09.00.
Penerapan ganjil-genap hanya berlaku pada dua pintu tol tersebut untuk arah Bekasi ke Jakarta.
Pada hari ini, artinya kendaraan dengan nomor polisi genap yang dapat masuk ke dalam ruas tol melalui Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur. Sementara kendaraan dengan nomor polisi ganjil diharapkan beralih ke transportasi umum.
(Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Menentukan Pelat Ganjil Genap Kendaraan"