TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi belum menetapkan empat oknum pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), sebagai tersangka.
Mereka diamankan polisi pada Selasa (13/3/2018) lalu, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat pertanahan. Bahkan, dua di antaranya masih diperiksa penyidik untuk merunut kejadian tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, dua orang yang masih diperiksa penyidik berinisial I dan B. Mereka berstatus sebagai aparatur negeri sipil (ASN) di kantor tersebut.
Dari penangkapan yang dilakukan petugas pada Selasa petang, polisi menyita barang bukti berupa Rp 20 juta. Sebanyak Rp 10 juta didapat saat OTT di lokasi kejadian, dan sisanya hasil pengembangan.
"Dari hasil gelar perkara nanti mungkin sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Rizal, Kamis (15/3/2018).
Baca: WNI Membusuk di Lemari, Tetangga Kerap Dengar Keributan di Lantai 17
Rizal mengatakan, penetapan tersangka tergantung alat bukti dan keterangan yang dihimpun penyidik. Bila unsur itu telah terpenuhi, maka status terlapor bakal meningkat dari saksi menjadi tersangka.
"Alat bukti yang dibutuhkan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, atau dokumen dan petunjuk. Untuk keterangan ahli, belum. Nanti kita lihat berdasarkan keterangan dan alat bukti tadi, siapa yang sudah bisa kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Rizal.
Baca: Siasat Messi Taklukkan Chelsea, Sasar Celah di Dua Kaki Courtois
Kapolres Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara menambahkan, penangkapan mereka berdasarkan laporan masyarakat, yang resah dengan keberadaan pungli saat proses pembuatan dokumen pertanahan.
Baca: Pecat Menlu Lewat Twitter, Trump Tunjuk Direktur CIA Sebagai Pengganti
Mereka dilaporkan karena memeras pemohon dokumen dengan jumlah uang hingga Rp 20 juta. Mereka berdalih uang itu sebagai pelicin agar proses pembuatan dokumen berjalan cepat dan lancar.
"Laporan masyarakat kita tindaklanjuti dan hasilnya mereka masih diperiksa," cetus Candra.
Apabila terbukti, mereka akan dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman penjara sembilan tahun, serta pasal pendukung, yaitu dijerat pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul: Oknum BPN Kabupaten Bekasi yang Terjaring OTT Belum Jadi Tersangka