TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus melakukan penanganan kasus pelaporan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai terlapor dipastikan akan diperiksa. Meski hingga kini belum diagendakan.
"Untuk pemeriksaannya (Anies) belum diagendakan. Tapi tetap akan dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/3/2018).
Saat ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi ahli, tiga anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.
Baca: Bayern Muenchen Berpotensi Tak Direpotkan Kompetisi Domestik di Perempatfinal Champions
"Selain itu juga kami telah periksa dari saksi pelapor dan dari saksi yang melihat mengetahui laporan itu," kata Argo.
Sebelumnya, Cyber Indonesia, melaporkan Gubernur DKI Jakarta ke Mapolda Metro Jaya pada 22 Februari 2018.
Baca: Siasat Messi Taklukkan Chelsea, Sasar Celah di Dua Kaki Courtois
Pelaporan tersebut terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di mana ada dugaan tindak pidana dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
"Bahwa sebagaimana diketahui masyarakat penutupan jalan di Jatibaruyang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sudah berjalan kurang lebih selama dua bulan sejak tanggal 22 Desember 2017. Tetapi sampai dengan saat ini belum memiliki payung hukum dalam penerapannya dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub yang dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," kata Muannas Alaidid, Ketua Umum CyberIndonesia kepada Warta Kota, saat itu.
Baca: Pecat Menlu Lewat Twitter, Trump Tunjuk Direktur CIA Sebagai Pengganti
Laporan itu diterima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/995/II/2008/Dit.Reskrimsus, pada 22 Februari 2018.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan izin sebanyak 400-an pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di badan jalan depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jatibaru Raya.