News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Hari Razia Gedung Bertingkat, Pemprov Jakarta Temukan 9 Gedung Tak Punya Sumur Resapan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi Pembina Apel Tim Pengawasan Terpadu Terkait dengan Razia Kepatuhan Gedung-gedung Tinggi terhadap : penyediaan Sumur resapan, penggunaan air tanah dan pengolahan air limbah, di Intiland Tower, JL. Jend. Sudirman 32, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjalankan 4 hari pemeriksaan gedung-gedung bertingkat di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta sejak Senin (12/3/2018) lalu.

Selama 4 hari itu, telah ada 40 gedung bertingkat yang ikut pemeriksaan tim pengawas terkait sumur resapan air, kolam resapan, dan pengelolaan air limbah.

"Pagi hari ini kita (Pemprov) laporkan bahwa empat hari berjalan tugas sudah dilaksanakan dengan baik sudah 40 pengelola dan pemilik gedung yang merespon," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di gedung Intiland, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).

Baca: Ada Nasabah BRI Melapor Dananya Dibobol, Ternyata Diambil Istri Sendiri

Hasilnya, ujar Anies, dari 40 gedung bertingkat itu 9 diantaranya tak memiliki sumur resapan air.

"Ada 40 gedung, ada 9 gedung yang tidak memiliki sumur resapan dan 31 gedung sumur resapan itu ukurannya adalah 3500 meter kubik dan nanti akan diperiksa lagi berapa volume yang harus ada," ujar Anies.

Sedangkan hasil pemeriksaan pada gedung yang memiliki kolam resapan, dari 40 gedung itu, hanya ada 6 gedung yang telah dilengkapi kolam resapan.

Kemudian hasil pemeriksaan pada gedung yang memiliki pengelolaan air limbah, 20 gedung dinyatakan lengkap memiliki instalasi pengelolaan air.

"Ada 6 gedung yang telah melengkapi bangunan dengan kolam resapan, dan ada 20 gedung dari 40 ini yang telah melengkapi bangunan dengan instalasi pengelolaan air limbah," tutur Anies.

Nantinya ujar Anies jika terbukti melanggar maka pengelola gedung akan mendapatkan sanksi.

"Tujuan kita (Pemprov) bukan sekadar untuk menemukan siapa yang melanggar, tentu yang melanggar akan ada sanksi yang sesuai, yang penting adalah mengubah," ucapnya.

Anies pun belum mau membeberkan gedung-gedung mana saja yang telah mengikuti pemeriksaan.

"Semuanya (gedung) baik pemerintah maupun swasta semuanya akan kita periksa," kata Anies.

Pemprov Jakarta akan menargetkan 80 gedung di Jakarta mengikuti pemeriksaan tim pengawas hingga 21 Maret mendatang.

"50 orang (pengawas) terdiri dari unsur dari Dinas Cipta Karya, Tata ruang dan Pertanahan, kemudian dari Dinas Perindustrian dan Energi kemudian juga dari balai konservasi. Itu unsur-unsur utamanya," kata Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini