News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Mantan Karyawan First Travel Ungkap 2.741 Calon Jemaah Asal Sidoarjo Tidak Berangkat

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus first travel

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).

Sidang kali ini menghadirkan 12 orang saksi yang berasal dari mantan karyawan First Travel.

Salah satu saksi yang juga karyawan customer service cabang First Travel Sidoarjo Jawa Timur, Chindy Andini memberikan kesaksian terkait kasus bos First Travel.

Dalam keterangannya, Chindy mengungkapkan bahwa total jemaah asal Sidorajo yang belum diberangkat sebanyak 2.741 orang.

"Yang belum berangkat untuk cabang Sidoarjo 2.741 orang," kata Chindy.

Chindy menyebut total seluruh calon jemaah asal Sidoarjo mengikuti program paket promo First Travel dengan biaya Rp 14,3 Juta/calon Jemaah.

Jumlah uang yang sudah masuk ke dalam First Travel sebanyak Rp 58 milyar dan seluruh jemaah asal Sidoarjo tidak diberangkatkan.

"Jumah uang yang sudah masuk kedalam First Travel sebanyak Rp 58 milyar. Kebanyakan di Sidoarjo mengikuti paket promo," kata Chindy.

Baca: Zulhas Enggan Tanggapi Rencana Penggantian Mahyudin

Sebagai customer service Chindy Andini mendapatkan gaji sebesar Rp 3.200.000 langsung dibayarkan kantor pusat.

Selain itu, Chindy menceritakan awal mula First Travel cabang Sidoarjo Jawa Timur dibuka karena ayahnya Rudi Hermanadi berangkat bersama tahun 2012 bersama Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan karena membawa jemaah cukup banyak.

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini