TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Bos First Travel Anniesa Hasibuan enggan membeberkan terkait skema bisnis yang dijalankan biro perjalanan umroh kepada karyawan First Travel.
Pernyataan itu disampaikan Anniesa saat bersama suaminya, Andika Surachman bersama dengan Kepala Divisi Legal First Travel, Radhitia memenuhi panggilan Kementerian Agama (Kemenag) terkait keterlambatan jemaah umroh dan kompalin jemaah terkait paket reguler First Travel pada tahun 2015 lalu.
Bahkan, Anniesa menyampaikan enggan menyampaikan terkait skema bisnis First Travel dengan nada tinggi.
"Pada saat itu tidak dibuka karena tidak diizinkan oleh Bu Anniesa dan Pak Andika. Seingat saya waktu itu beliau berkata dengan nada agak emosi 'sampai mati pun kami tidak akan buka rahasia dapur perusahaan'," kata Kepala Divisi Legal First Travel, Radhitia saat bersaksi di sidang bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
Mendengar hal itu, pihal Kemenag tidak mempermasalahkan pernyataan Anniesa.
Namun, kata Radhitia, pihak Kemenag mengingatkan bahwa pemerintah merupakan regulator tertinggi yang mengatur segala izin terkait jemaah umroh.
Baca: Serahkan PKH, Presiden Ingin Angka Kemiskinan Turun di Bawah 10 Persen
"Mereka bilang tidak apa-apa kalau tidak mau buka skema bisnis. Cuma kalian harus tahu kami adalah regulator, sebentar lagi izin kalian akan habis," terang Radhitia.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, sejumlah mantan karyawan First Travel juga mengungkapkan bahwa urusan keuangan, kuota haji serta jadwal keberangkatan semuanya diatur oleh bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Jaksa menghadirkan 12 orang saksi untuk menggali terkait pendaftaran dan keuangan First Travel.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.