Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus penembakan dr Letty Sultri dengan terdakwa dr Ryan Helmi alias Helmy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felly Kashi membacakan dakwaan untuk dr Ryan Helmi alias Helmy.
Baca: Fredrich Minta Saksi Dalam Persidangan Dirinya Jalani Tes Lie Detector
Dalam dakwaannya, terdakwa dr Ryan Helmi alias Helmy didakwa dengan pasal berlapis.
Dr Ryan Helmi alias Helmy didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, dr Letty Sultri.
Selain itu, pria 42 tahun tersebut juga didakwa tentang kepemilikan senjata api.
Dimana, senjata api tersebut digunakan terdakwa Helmy untuk menembak sang istri.
Baca: Dokter Helmy Sang Penembak Istri Sempat Ketakutan dan Tertunduk Lesu Saat Persidangan
"Pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," kata Felly Kashi dalam perisdangan, Kamis (29/3/2018).
Dalam kitab UU hukum pidana, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) mengancam pelaku kejahatan dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim Puji Harian mempersilakan terdakwa Helmy dan penasehat hukumnya untuk berunding akan mengajukan eksepsi pekan depan.
Baca: Dokter Helmy Penembak Istri: Aku Enggak Kuat, Aku Engga Kuat. . .
Hasil berunding tersebut, Tim kuasa hukum terdakwa Helmu sepakat akan mengajukan eksepsi.