Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, enggan mencabut laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan sementara penyelidikan kasus penutupan jalan tersebut.
Baca: Libur Panjang di Jakarta? Ikut Jelajah Kuliner di Kwitang Lewat Wisata Unik Ini Yuk, Murah Meriah
Pihak kepolisian memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk mengikuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman DKI.
"Saya kira bagus dan setuju. Saya berikan waktu 60 hari," ujar Jack Boyd di Polda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).
Jack berharap, supaya proses hukum terus berlanjut. Sebab dugaan pelanggaran hukum dari pembuatan kebijakan itu dinilai cukup jelas.
"Rekomendasi dari Dirlantas pun diabaikan," ujarnya.
Jack pastikan, meski Pemprov DKI membuka Jalan Jatibaru Raya, laporan tidak akan dicabut. Menurutnya, pembukaan Jalan Jatibaru tak menghilangkan pelanggaran pidana yang dituduhkan. Ia mencontohkan suatu kasus penggelapan uang.
"Saya gelapin uangnya Mas Rp 50 juta lalu saya yang LP (lapor ke polisi), Mas sudah melawan hukum, saya laporkan. Ketika saya laporkan, Mas kembalikan uang saya Rp 50 juta. Pertanyaan saya sederhana, apakah itu menghilangkan tindak pidananya?," ujar Jack.
Sebelumnya, pelaksana tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu, mengungkapkan ada empat tindakan maladministrasi dalam penataan pedagang kaki lima di kawasan itu.
Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi. Terkait kebijakan itu, Anies dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.