News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Menjerat Arseto Suryoadji dengan Tiga Kasus Berbeda

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Arseto Suryoadji (36) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, delik kepemilikan narkotika dan senjata api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Arseto dijerat tiga kasus yang berbeda.

Kasus pertama, ujaran kebencian. Arseto ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 156 KUHP.

Argo menerangkan, Arseto mengunggah postingan di media sosial yang dianggap meresahkan masyarakat. Berkaitan dengan kegiatan keagamaan di Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

"Menulis dalam media sosial yaitu bahwa kegiatan di Monas kan' ada kegiatan acara paskah di Monas. Kemudian yang bersangkutan atau tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah Marxisme dan Komunis di situ," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di mobil sedan milik Arseto. Pihaknya kemudian menemukan senapan angin, logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), airsoftgun, dan beberapa kunci kamar apartemen.

Baca: Toyota dan Suzuki Mesra di Pasar India, Produksi Mobil Bersama Vitara Brezza dan Corolla Hybrid

"Setelah itu kami lakukan penggeledahan di dua apartemen menemukan klip kosong, alat hisap sabu, klip berisi serbuk kristal narkotika," ujar Argo.

Berdasarkan temuan itu, Polda Metro Jaya mengenakan Arseto dengan kasus kedua, yakni, kepemilikan narkotika. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Kasus ketiga, imbuh Argo, adalah kepemilikan senjata ilegal karena senapan angin yang tak berizin. Arseto pun dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Argo menerangkan, penyidik masih mendalami berkaitan dengam temuan logo DPR RI, senjata api, dan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram.

"Semua masih dicek, kami akan dalami. Kasih waktu penyidik untuk bekerja," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini