Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Arseto Suryoadji (36) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, delik kepemilikan narkotika dan senjata api.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Arseto dijerat tiga kasus yang berbeda.
Kasus pertama, ujaran kebencian. Arseto ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 156 KUHP.
Argo menerangkan, Arseto mengunggah postingan di media sosial yang dianggap meresahkan masyarakat. Berkaitan dengan kegiatan keagamaan di Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
"Menulis dalam media sosial yaitu bahwa kegiatan di Monas kan' ada kegiatan acara paskah di Monas. Kemudian yang bersangkutan atau tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah Marxisme dan Komunis di situ," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di mobil sedan milik Arseto. Pihaknya kemudian menemukan senapan angin, logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), airsoftgun, dan beberapa kunci kamar apartemen.
Baca: Toyota dan Suzuki Mesra di Pasar India, Produksi Mobil Bersama Vitara Brezza dan Corolla Hybrid
"Setelah itu kami lakukan penggeledahan di dua apartemen menemukan klip kosong, alat hisap sabu, klip berisi serbuk kristal narkotika," ujar Argo.
Berdasarkan temuan itu, Polda Metro Jaya mengenakan Arseto dengan kasus kedua, yakni, kepemilikan narkotika. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Kasus ketiga, imbuh Argo, adalah kepemilikan senjata ilegal karena senapan angin yang tak berizin. Arseto pun dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Argo menerangkan, penyidik masih mendalami berkaitan dengam temuan logo DPR RI, senjata api, dan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram.
"Semua masih dicek, kami akan dalami. Kasih waktu penyidik untuk bekerja," ujar Argo.