Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan satu unit senjata api pistol dan senapan angin beserta beberapa kunci apartemen di mobil milik Arseto Suryoadji (AS).
Diketahui Arseto diringkus polisi setelah dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukannya lewat sosial media Facebook.
Baca: Petugas Pemadam Kebakaran Terluka Setelah Seragamnya Diberikan Untuk Selamatkan Seorang Kakek
"Mobil tersangka sudah diamankan, berjenis mercy berwarna putih," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak saat konferensi pers penangkapan Arseto di Polda Metro Jaya (30/3/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, senjata yang ditemukan tersebut tak memiliki izin.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan beberapa korek api beserta klip yang diduga digunakan sebagai tempat simpan narkotika, dan bong atau alat hisap sabu.
Baca: Polisi Kamboja Tetapkan Pria AS Suami Enen Cahyati Sebagai Tersangka Pembunuhan
"Karena adanya penemuan ini, kami akhirnya melakukan penyelidikan kembali di apartemen yang lainnya" kata Argo.
Tak kalah mengejutkan, sebuah kotak dengan barang bukti sabu seberat 0,2 gram juga ditemukan di Apartemen Taman Sari, Semanggi Jakarta Selatan.
Bersama dengan barang bukti lainnya berupa cangklong siap pakai, alat hisab sabu buatan sendiri, beberapa klip plastik, dan segulung kertas alumunium foil.
Baca: Sederet Fakta Terkait Pria AS Terduga Pembunuh Enen Cahyati: Perilaku Kasar dan Pernah Huni Lapas
Atas hal tersebut, Arseto dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 2 mengenai UU ITE, Pasal 114 sub 112 UU narkotika, dan Undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api tanpa izin.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Polisi Temukan Senjata Api hingga Sabu di Apartemen Tersangka Ujaran Kebencian Arseto Suryoadji