News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DKI Diminta Berikan Hak Pengelolaan Air di Jakarta kepada PAM Jaya

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas tengah mengecek kadar air bersih di Instalasi Pegolahan Air Rusun Pesakih, Daanmogot, Jakarta Barat, Senin (27/11/2017). PT PAM Jaya telah mendistribusikan air bersih bagi warga Rusun Pesakih melalui 3 zona Instalasi dengan rata-rata 240 kubik per hari setiap zonanya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk segera memutus kontrak pengelolaan air dengan pihak swasta, dan memberikan hak pengelolaan air di Jakarta sepenuhnya ke PAM Jaya.

Hal itu disampaikan fraksi partai Gerindra dan Nasdem pada rapat paripurna DPRD DKI Jakarta mengenai raperda RPJMD 2017-2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Fraksi Gerindra meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan wewenang pengelolaan air di Jakarta dari swasta ke PAM Jaya.

"Kami meminta gubernur segera mengeksekusi putusan MA Nomor 31 K/Pdt/2017 terkait pengelolaan air di Jakarta oleh swasta agar dikembalikan sepenuhnya ke PAM Jaya demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat," kata Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fadjar Sidik.

Selain itu, fraksi Gerindra meminta Pemrpov DKI segera merealisasikan pembangunan jaringan pipa air bersih ke pemukiman.

Hal serupa disampaikan Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus. Ia mengatakan banyak warga yang belum mendapatkan akses air bersih.

"Belum sampai 50 persen warga Jakarta yang dapat menikmati air bersih karena belum maksimalnya konsentrasi Pemprov DKI menyangkut pengadaan air bersih," kata Bestari.

Fraksi Nasdem pun meminta agar PD PAM Jaya lebih diefektifkan untuk mengentaskan masalah air bersih untuk warga Jakarta.

"Bila bukan Pemprov DKI Jakarta, lalu siapa lagi? mengingat pula penurunan level air tanah yang semakin tidak terkendali. Mengingat mereka telah membayar pajak untuk pembangunan infrastruktur sumber air normal," pungkas Bestari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini