Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyayangkan sikap dan tindakan Aiptu DS, anggota Polsek Sawangan yang terlibat pesta sabu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan Aiptu DS sudah selayaknya dihukum dengan berat.
Apalagi, kata Setyo, saat ini Indonesia tengah berperang melawan peredaran gelap, penyelundupan dan penyalagunaan narkoba.
"Harusnya oknum yang menggunakan narkoba itu sadar perbuatannya memalukan dan bertentangan dengan sikap institusi. Itu bukan sikap prajurit Bhayangkara sejati," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2018).
Baca: Winnie Mantan Istri Aktivis Afrika Selatan Nelson Mandela Meninggal Dunia
Pihak kepolisian, menurutnya masih menilik dan melihat latar belakang Aiptu DS menggunakan sabu, guna perlu tidaknya dilakukan upaya rehabilitasi.
Ia mencontohkan akan ada pertimbangan jika anggota terkontaminasi dalam tugas penyamaran.
"Kalau memang dia misalnya sedang melaksanakan tugas untuk penyamaran, masuk ke jaringan tapi ternyata terkontaminasi, ya kita harus berikan kebijakan direhabilitasi," ungkapnya.
Namun jika tidak, jenderal bintang dua itu memastikan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), telah menanti anggota yang terlibat narkoba.
"Kalau itu niatnya dia sendiri ya itu sudah menyalahi aturan. Kalau dia bukan tugasnya di reserse narkoba, pakai narkoba, jelas melanggar aturan itu. Kalau memang dia sudah diingatkan, tapi bandel, ya kalau perlu di PTDH, dipecat," kata Setyo.