TRIBUNNEWS.COM - Sebuah cerita menarik, tersaji dalam sidang kasus korupsi yang menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Tonny, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 23 Agustus 2017 hingga 24 Agustus 2017.
Dia ditangkap di Mes Perwira Dirjen Hubla, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, yang jadi kediamannya.
Dalam persidangan itu, Tonny menceritakan kronologi bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya.
Kepada majelis hakim, Tonny mengaku mendapat firasat buruk sebelum dia ditangkap petugas KPK.
Dia melihat ada sesosok perempuan yang mencurigakan.
Menurut Tonny, pada pagi hari sebelum ditangkap, ia melihat ada seorang perempuan yang turun dari mobil Mitsubishi hitam di depan Mes Perwira Dirjen Hubla.
Saat itu, menurut Tonny, ia melihat perempuan itu menuju tangga dan naik ke lantai atas mes.
Namun, tak lama perempuan itu turun lagi.
"Ternyata itu orang KPK, Yang Mulia," ujar Tonny kepada majelis hakim.
Menurut Tonny, pada malam hari sekitar pukul 23.00, ia mengetahui ada beberapa orang yang berada di depan kamarnya.
Saat itu, Tonny sudah beranjak ke tempat tidur untuk beristirahat.
Petugas KPK kemudian beberapa kali mengetuk pintu kamar Tonny.
Namun, tidak ada respons dari dalam kamar.