TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan, seluruh kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, termasuk permukiman warga akan ditindak sesuai peraturan.
Keputusan tersebut dipaparkannya tidak hanya merujuk pada Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang melarang setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan, tetapi Pasal 671 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
"Bukan cuma ditindak, Pasal juga berbunyi 'tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahanya untuk menggantikan kerugian tersebut'. Jadi mulai sekarang jangan Coba-coba (parkir liar)," ungkapnya dihubungi pada Senin (9/4/2018).
Baca: Mengaku Ucapannya Sering Dipelintir di Media Sosial, Ratna Sarumpaet: Biar Waktu Mendidik Masyarakat
Namun, diakuinya sanksi hukum tidak serta merta mendisplinkan masyarakat, sehingga sosialisasi harus terus dilakukan, terlebih kepada pemilik kendaraan pribadi yang tidak memiliki garasi. Karena itu, sosialisasi kini tengah dilakukan masif mulai dari TINGKAT Kelurahan hingga Kotamadya wilayah DKI Jakarta.
"Sosialisasi terus kita lakukan, supaya tumbuh kesadaran masyarakat, lewat medsos sampai media, instruksi juga sudah sampai Kasudin untuk melibatkan unsur kelurahan dan kecamatan dalam sosialisasi kepada warga di wilayahnya masing-masing," ungkapnya.
Sementara itu, terkait penindakan parkir liar yang dilakukan pihaknya, berupa pencabutan pentil hingga penderekan diakuinya akan terus digelar. Akan tetapi, walau menurutnya sangat efektif, penindakan bukan merupakan solusi dalam mencegah parkir liar.
"Semua harus berangkat dari kesadaran masyarakat. Jangan parkir di pinggir jalan, karena semuanya akan ditindak, termasuk di permukiman, kalau ada laporan pasti kita tindak," tuturnya.
Penulis: Dwi Rizki