Ketika itu polisi belum menemukan identitas korban.
Setelah menyebarluaskan informasi ke polsek-polsek di Jakarta Barat, polisi akhirnya menemukan keluarga korban.
"Saat ini sedang dilakukan autopsi. Ada baiknya kami mendapatkan izin dari keluarga dulu (untuk lakukan autopsi)," kata dia.
Lima tersangka yang sudah ditangkap kini berada di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan pengeroyokan dan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak amal berbahan kayu, satu buah obeng, dan uang tunai Rp 1,8 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pengeroyokan Pencuri Kotak Amal di Masjid di Cengkareng"
Penulis : Rima Wahyuningrum