Baca: 2 Pelaku Pembacokan dan Penembakan di Kebon Jeruk Berhasil Ditangkap Polisi
Sementara itu MY dan tersangka lainnya RB yang berperan sebagai penarik hasil pencurian, masih buron.
Kapolsek Koja juga menambahkan, sindikat tersebut sudah menjalani aksinya selama dua tahun lebih.
Selama dua tahun aksinya tersebut, total uang yang mereka bobol dari banyak ATM berjumlah ratusan juta rupiah.
"Kita kenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Namun demikian, kita akan kenakan pasal-pasal yang lain," pungkas Agung.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Begini Cara Dua Pelaku Pembobol ATM yang Ditangkap Polsek Koja Mengelabui Korbannya