News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pura-pura Jadi Kapolres di Papua, Komplotan Penipu Tawari Moge Rp 250 Juta Kepada Korbannya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi merilis kasus penipuan, Rabu (11/4/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komplotan penipu ulung mengaku sebagai Kapolres di daerah Papua diringkus jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ketiga pelaku berinisial TM (51), RM (42), dan ES (49) berasal dari Sumatera Utara.

Komplotan ini, mencari 'mangsa' berdasarkan marga.

Baca: Sakit, Mertua Dian Sastro Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

Menurut Ade, hal itu untuk mempermudah komplotan ini melakukan penipuan.

TM, RM, dan ES mencari korban dengan menggunakan mesin pencarian, google.

Mereka mencari data korban dengan kekerabatan asal adaerah yang sama.

Baca: Sedang Umrah, Chairuman Harahap Mangkir dari Panggilan KPK

"Mereka berasal dari Sumatera Utara, jadi melihat marganya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

TM mendapat korban bernama Eiko Sihombing.

Kemudian, TM bercerita silisah keluarganya seakan dekat dan satu marga.

Baca: Mantan Kadis Cipta Karya Kutai Kertanegara: Bu Rita Minta Tolong Supaya Saya Bantu Dia di Proyek

Ia juga mengaku sebagai seorang Kapolres di daerah Papua yang baru saja dimutasi sebagai Kapolres Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku memanggil korban Bapak Uda atau Om, seolah-olah korban itu adiknya Bapak tersangka. Artinya, korban adalah adik dari bapak TM," ujar Ade.

Setelah menjalin komunikasi intens, TM meminta bantuan uang kepada Eiko untuk pindah dari Papua ke Cibubur.

Baca: Tulis Status di Facebook Soal Azan, Ade Armando Dipolisikan

Tahap pertama, pelaku meminta uang Rp 10 juta dan dikirim melalui rekening yang akan diurus selanjutnya oleh tersangka RM yang berperan sebagai pembantu TM.

RM menghubungi korban dengan logat Jawa.

Pelaku menghubungi korban untuk meminjam uang tambahan senilai Rp 22 juta.

Beberapa jam kemudian TM kembali menghubungi Eiko dengan dalih barang-barang yang dikirim di Papua tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan membutuhkan uang Rp 33 juta.

"Setelah keesokan harinya pelaku menawarkan motor Harley Davidson seharga Rp 250 juta padahal motor itu baru saja dibeli dengan harga Rp 750 juta, alasannya karena korban telah banyak membantu. Eiko diminta membayar uang DP agar motor tersebut tak dijual kemana-mana," ujarnya.

Karena berulangkali, Eiko baru sadar telah ditipu dan langsung melapor ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan itu polisi menangkap tiga tersangka TM, RM dan ES di Mayestik, Jakarta Selatan pada Senin (9/4/2018).

Berdasarkan pengakuan para pelaku, ia telah melakukan kejahatan itu sejak 2 tahun lalu dan sudah ada 20 korban.

Dalam kasus ini, tersangka ES berperan sebagai orang yang menampung hasil kejahatan.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini