News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Persekusi 2 Bocah dengan Cara Telanjangi dan Aniaya di Bekasi Ditangkap Polisi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aparat Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota akhirnya menangkap pelaku persekusi terhadap dua bocah di Kampung Rawa Bambu, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Pelaku MN alias Nur (40) diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di daerah setempat, Kamis (12/4/2018) malam.

Kapolrestro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, polisi masih memburu dua pelaku lagi yang kabur. Menurut dia, ketiganya memukul AJ (12) dan HL (13), pelajar SMP swasta yang dituduh mencuri jaket Halim, bapak mertua Nur.

"AN yang menelanjangi pakaian korban sampai mereka telanjang bulat. Termasuk, dia yang membawa AJ ke rumah korban dan menyerahkannya ke Ketua RW," jelas Indarto di kantornya, Jumat (13/4/2018).

Baca: 2 Bocah Korban Persekusi di Bekasi Depresi Berat, Malu untuk Bermain di Luar Rumah

Sebelumnya, dua bocah dipersekusi hingga bugil di Kampung Rawa Bambu RT 02/16, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu (8/4/2018) pukul 01.30. Korban AJ (12) dan HL (13) ditelanjangi Nur, warga sekitar, karena dituding mencuri jaket Halim, bapak mertuanya.

Kepada polisi, AN nekat mengeroyok korban karena kesal kasus pencurian marak terjadi di wilayah setempat. Warga setempat banyak yang kehilangan barang berharga, seperti kaca spion mobil.

"Upaya mereka mengamankan terduga pencuri sebetulnya bagus, tapi tidak boleh ada upaya kriminalisasi seperti memukul, menggunduli rambut, dan sebagainya ke terduga pelaku," papar Indarto.

Baca: Bagian Dada Ibu Ini Tersiram Air Panas saat Pramugari Garuda Ingin Tuangkan Minuman

Akibat perbuatanya itu, kata dia, korban mengalami luka memar di bagian wajah. Polisi sudah menyarankan AJ untuk menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.

"Alat bukti yang kita amankan adalah jaket milik warga, hasil visum, serta pengakuan saksi-saksi dan korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Nur dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Tangkap Warga Bekasi yang Telanjangi Dua Bocah karena Curi Jaket

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini