TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan sejumlah barang bukti narkoba di karaoke Sense Jakarta pada razia, Rabu (11/4/2018) lalu.
"Narkoba antara lain ganja, ekstasi, sabu, phetamine. Ada juga narkoba dalam bentuk cair," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (13/4/2018).
Dari barang bukti tersebut, BNN menetapkan 6 tersangka dari 24 orang yang diamankan dalam razia narkoba di Sense Karaoke.
Salah satunya Warga Negara Asing (WNA) asal China atau 'Mami Cungko' pemilik tas berisi narkoba.
"Satu WNA dari China, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan menyimpan narkoba di dalam tas," kata Arman.
Baca: Sense Karaoke dan Diskotek Exotic Bakal Ditutup Paksa jika Tidak Ikuti Aturan DKI Selama 5 Hari
Selain WNA China tersebut, lima waiters juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengedarkan narkoba kepada pelanggan.
Mereka adalah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di tempat tersebut.
"Mereka ini penjual atau mereka ini yang melakukan transaksi narkoba di ruang karaoke," terang Arman.
Meski telah menetapkan beberapa tersangka, BNN masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen Sense Karoke.
Nantinya, BNN akan mengali informasi dugaan pihak manajemen terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
"Manajemen sampai saat ini, masih lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman," terang Arman.