TRIBUN-VIDEO.COM - Uji coba ganjil genap di ruas Tol Jagorawi, Pintu Tol Cibubur 2, Senin (16/4/2018), diwarnai perdebatan antara pengendara mobil yang menggunakan plat nomor pejabat (RF) dengan petugas yang mengatur lalu lintas di sana.
Plat RF merupakan plat untuk kendaraan dinas untuk pejabat negara tingkat eselon II ke atas, hingga menteri.
Sejumlah mobil pelat RF mencoba menerobos larangan polisi dan petugas Dinas Perhubungan, salah satunya Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam dengan pelat B 1041 RFZ.
Mobil tersebut mencoba menerobos petugas yang memilah pelat kendaraan sehingga akhirnya dihentikan polisi dan petugas Dishub.
Pengendara mobil tersebut sempat menunjukkan STNK nya.
"Ini mobil dinas dan saya sedang ada keperluan dinas. Saya punya dua STNK, pelat hitam dan merah, semua mobil dinas biasanya boleh masuk, kenapa ini enggak boleh?" ucap pengendara mobil tersebut.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Pengendara itu enggan berkomentar banyak, ia menyebut aturan sudah jelas bahwa mobil dinas negara.
"Ini kan plat RF pasti punya dua plat, dan aturannya boleh dong lewat," ungkapnya yang langsung berbelok arah mencari jalan lain.
Ada juga pengendara berpelat RF yang sempat tidak diperbolehkan masuk tol, kemudian menepi untuk menganti pelat kendaraannya berwarna hitam B 1077 RFY menjadi B 1460 PQA berwarna merah.
"Tadi kan katanya tidak boleh masuk, harus pelat merah ya sudah saya ganti aja. Mobil RF ini kan punya dua STNK, ini kan mobil properti negara, harusnya boleh masuk ya dari pada debat panjang saya ganti aja," ujar salah satu pengendara tersebut.
Selain itu, ada beberapa mobil berpelat RF lain yang hendak menerobos dengan masuk tol, di antaranya mobil berpelat B 1031 RFR dan B 1739 RFJ. (Warta Kota/Muhammad Azzam)