TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arbab Paproeka dibekuk polisi atas terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mantan anggota Komisi III DPR periode 2004-2009, itu ditangkap di Apartemen D Mantion Tower Capilano,Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2018).
Kapala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan penangkapan Arbab tersebut.
Baca: Menurut Jack Boyd Lapian, Ahmad Dhani Bersikap Jantan Hadiri Persidangan
Pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan pada Jumat malam lalu.
"AP ditangkap pada Jumat (13/4), sekitar pukul 22.15 WIB," kata ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/4/2018).
Baca: Survei Median: Elektabilitas Jokowi dan Gatot Naik, Prabowo Turun
Dia menuturkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya pun langsung menurunkan petugas polisi dan melakukan penggeledahan.
"Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AP di Apartemen D Mantion Tower Capilano, Kemayoran, Jakarta Pusat dan menemukan barang bukti tersebut," tuturnya.
Sementara barang bukti yang temukan kepolisian berupa satu plastik klip narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu atau bong, enam korek api dan empat sedotan.
Editor: Wahyu Aji
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ditemukan Sabu dan Alat Hisap di Apartemennya, Mantan Anggota Komisi III DPR Dibekuk Polisi